Bareskrim Dalami 16 Rekening Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Bareskrim Dalami 16 Rekening Tersangka Kasus Vaksin Palsu
Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil jual beli vaksin palsu. Dari penetapan tersangka itu, pihaknya telah menyita sejumlah aset dari tujuh tersangka tersebut. Yakni, ada satu rumah, ada satu ruko, empat mobil, ada 10 sepeda motor. Selain itu, Bareskrim juga menyita rekening tersangka. Namun, rekening itu masih didalami oleh penyidik. " Ada 16 rekening yang masih kita dalami," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomic dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016). Menurut Agung, total aset yang telah disita itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun hal itu masih terus dilakukan penghitungan oleh penyidik. "Karena ada banyak aset yang sifatnya tidak bergerak, kami belum bisa memperkirakannya," pungkasnya. (Purnomo)