Besok, Sanksi Bagi Pelanggar Sistem Ganjil Genap Sudah Berlaku

Jakarta, Obsessionnews.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai besok Selasa (30/8/2016) akan melakukan tindakan dengan sanksi maksimal Rp500 ribu bagi para pelanggar kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. “Besok kami akan melaksanakan penindakan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (29/8). Dia menjelaskan, sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu. Seperti diketahui, Kebijakan ganjil genap itu sudah diujicobakan sejak sebulan terakhir dan dinyatakan siap diberlakukan secara penuh akan dikenakan sanksi bagi pelanggaranya. Bagi para pelanggar tak lagi akan diberi teguran, sanksi maksimal Rp500 ribu mengancam. (Purnomo)





























