Penerimaan Amnesti Pajak Capai Rp1,44 Triliun

Penerimaan Amnesti Pajak Capai Rp1,44 Triliun
Jakarta, Obsessionnews.com - Program amnesty pajak (tax amnesty) digelar sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017. Ditargetkan nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sebesar Rp165 triliun. Berdasarkan data yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jumlah penerimaan uang tebusan mencapai Rp1,440 triliun hingga Kamis (25/8/2016). Sementara jumlah pernyataan harta mencapai nilai Rp70,420 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi. Berikut komposisi uang tebusan hingga Kamis (25/8): Orang Pribadi Non UMKM: Rp1,14 triliun. Badan Non UMKM: Rp195 miliar. Orang Pribadi UMKM: Rp99,5 miliar. Badan UMKM: Rp4,61 miliar. Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari: Deklarasi Dalam Negeri: Rp57,9 triliun. Deklarasi Luar Negeri: Rp10,1 triliun. Repatriasi: Rp2,44 triliun. (@arif_rhakim)