Diduga Takut Hakim Artidjo, Tripeni Cabut Kasasi dari MA

Jakarta, Obsessionnews.com - Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro memutuskan tidak melanjutkan upaya hukum atas vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Keputusan itu dibuat dengan mencabut permohonan kasasinya yang sebelumnya sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA). "Yang bersangkutan akhirnya memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya," ungkap Hakim Agung Krisna Harahap di Jakarta, Kamis (25/8/2016). Meskipun belum ada konfirmasi langsung dari pihak Tripeni, namun diduga kuat pencabutan kasasi ini karena takut dengan hakim Artidjo Alkostar. Hakim Agung pada MA ini masuk dalam komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara Kasasi Tripeni di MA. Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim tidak mengenal kompromi dalam menjatuhkan hukuman. Terutama bagi para koruptor. Vonis berat menanti terpidana koruptor jika kasasinya ditangani Artidjo. Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Saat menangani kasus pihak ini, Artidjo menambah hukuman dari vonis pengadilan tingkat pertama. (Has)





























