4 Jakmania Pembuat Rusuh Diserahkan ke Kejari Jaksel

4 Jakmania Pembuat Rusuh Diserahkan ke Kejari Jaksel
Jakarta, Obsessionnews.com- Penyidik dari Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menyerahkan empat tersangka berikut barang bukti kasus provokator rusuh Jakmania ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara atas tersangka MR, RF, AL dan MF sudah dinyatakan lengkap atau P21. “Sementara untuk tersangka AF yang usianya masih dibawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orang tua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, seperti dilansir laman resmi Polda Metro Jaya di Facebook, Kamis (25/8/2016). jakmania2 -baca juga:Menpora Kecam Rusuh Jakmania dengan PolisiJakmania Klarifikasi Berita Unjuk Rasa ke PersijaTanpa Jakmania, Panpel Laga Persib Vs Persija Cetak 30 Ribu TiketSanksi Diperlunak, Jakmania Boleh Nonton Tanpa Atribut Dari hasil penyelidikan diketahu bahwa dari para pemilik akun media sosial dari 4 orang tersangka tersebut, menuliskan kalimat kalimat provokatif yang mengundang kebencian dan permusuhuan. Sehingga menimbulkan kerusuhan Jakmania serta mengakibatkan terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat. “Berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap dan sebelumnya juga kami telah memanggil beberapa saksi diantaranya, saksi pelapor, saksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli Bahasa Indonesia, saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE," pungkas Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.@reza_indrayana