Pengesahan RUU Kebiri Belum Temui Kata Sepakat

Pengesahan RUU Kebiri Belum Temui Kata Sepakat
Jakarta, Obsessionnews.com - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Selasa 23 Agustus 2016 belum bisa disepakati menjadi UU. Pasalnya, tidak semua fraksi sepakat Perppu tersebut disahkan menjadi UU. Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menolak. Sidang pun berlangsung secara alot. "Paripurna belum bisa menemukan kata sepakat untuk menyetujui Perppu Kebiri menjadi UU. Pimpinan DPR akhirnya sepakat untuk ditunda," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, di DPR. Ia menuturkan, persoalan Perppu ini dinilai bukan persoalan menang kalah. Tapi DPR memberikan kesempatan pada pemerintah untuk melengkapi hasil pembahasan soal permasalahan ini. "Berikutnya di rapat paripurna akan datang. Saya yakin tak ada yang tak setuju. Kita beri kesempatan pemerintah untuk jelaskan," kata Taufik. Meski yang menyetujui Perppu ini ada tujuh fraksi, Taufik mengatakan pimpinan tidak mengambil mekanisme voting. Sebab voting dianggap hanya mempertentangkan yang setuju dan tidak setuju. "Jangan sampai seolah dipertentangkan padahal itu cuma masalah mekanisme di sisi teknis," kata Taufik. (Albar)