Gubernur Sultra Jadi Tersangka KPK

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014. "Penyidik menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak, dan menetapkan NA, Gubernur Sultra, sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8/2016). Syarif, menerangkan penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. "Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," ungkap Syarif. Belum diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan izin selama 6 tahun tersebut karena masih akan koordinasikan dengan lembaga yang berwenang. Lembaga antirasuah ini hanya menyebut jumlahnya cukup signifikan. "Sedang dihitung, kami sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, belum bisa dibuka hari ini. Jumlahnya signifikan," katanya. Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Has)





























