Polda Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa Belasan Ribu Butir Ekstasi

Jakarta, Obsessionnews.com - Polda Metro Jaya telah menangkap Odi (55) seorang kurir narkoba beserta barangbukti jenis pil ekstasi sebanyak 14.981 butir dan sabu dengan berat total 297,21 gram. Odi mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial VL. “Tersangka mengaku mendapat shabu dan ekstasi dari seseorang yang bernama VL yang berada di Medan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Jakarta, Senin (22/8/2016). Penangkapan Odi bermula saat anggota Tim Khusus dari Polda Metro Jaya melihat tersangka memasuki Apartemen The Modern Golf Tower Hijau Lantai 6 di Cikokol Tangerang dengan gerak-geriuk mencurigakan pada 18 Agustus 2016 sekitar pukul 20.15 WIB. Saat ini anggota Tim Khusus masih melakukan pencarian terhadap tersangka VL. Sementara itu, Odi mengaku sudah empat bulan menjalankan profesi sebagai kurir narkoba. Akibat perbuatannya, tersangka Odi dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Ri No 35/20019 dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3. (Purnomo)





























