FOTO Sidang Kasus Suap Kejati DKI

Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko (kanan) dan Dandung Pamularno (kiri) berdiri bersiap menjalani sidang tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut, Sudi Wantoko selama Empat tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, sementara Dandung Pamularno selama 3 tahun 6 bulan dan denga 150 juta subsidair 4 bulan kurungan karena keduanya dianggap dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang untuk mengamankan kasus PT BA yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI. (Foto: Edwin B/Obsessionnews) @theobald_b





























