Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Dalam Kasus TPPO

Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Dalam Kasus TPPO
Jakarta, Obsessionnews.com - Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dari pengungkapan itu, Polri berhasil menangkap 14 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengatakan, jaringan TPPO di NTT ini dapat diungkap polisi dalam waktu kurang dari dua pekan setelah dibentuknya Satgas Khusus NTT. "Empat belas orang pelaku kami tahan," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016). Dia menjelaskan, keempat belas tersangka tersebut adalah jaringan perekrut TKI ilegal dari NTT. Tidak hanya menjaring korban dari NTT, para tersangka juga meluaskan sayap mereka ke beberapa daerah lain. Di NTT, pengendali jaringan tersebut adalah tersangka EL dibantu TP, NV, MR, NL dan BN. Sementara jaringan Jawa Timur dipegang oleh tersangka Y dan S. Jaringan Jawa Tengah yakni tersangka MD. Jaringan Riau dipegang tersangka GM dan MT. Sementara jaringan Medan dikendalikan oleh tersangka KA, R dan KH. (Purnomo)