Tak Diijinkan Menginap, Pelaku Bunuh Pemilik Warung Rokok

Jakarta, Obsessionnews.com - Pihak Kepolisian telah berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan pemilik warung rokok di kawasan Ciputat, Sukamto (47). Pelaku pembunuhan tersebut ternyata rekan korban sendiri yang berinisial M. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan, M nekat membunuh lantaran tidak diperbolehkan menginap di rumah korban. Tidak terima dengan penolakan itu, M langsung membunuh korban menggunakan batu konblok dan pisau. "Pelaku tidak diperbolehkan menginap oleh korban, pelaku pun kesal dan melakukan perbuatan sadis tersebut dengan menggunakan pisau serta batu konblok," ujar Awi di Jakarta, Senin (8/8/2016). Setelah kejadian tersebut, M melarikan diri. Hingga akhirnya polisi menangkap M di kosan anaknya di kawasan Tegal Rotan, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin pagi tadi. Untuk diketahui, mayat korban pertama kali ditemukan oleh Asih (31), dia melihat ada ceceran darah di lantai, kemudian mengarah ke kamar yang sehari-hari digunakan oleh Sukamto. Curiga darah tersebut adalah darah manusia, dia langsung melaporkan ke majikannya Maria Ulfa. Selanjutnya, Maria memberitahu kepada tetangganya untuk melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Ciputat. (Purnomo)





























