Snack Bikini Heboh, BPOM Temukan Tak Miliki Izin Edar

Jakarta, Obsessionnews.com – Snack Bihun Kekinian (Bikini) hasil dari mahasisiwi asal Bandung bernama Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Pertiwi atau Tiwi, menuai kontroversi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan beberapa pelaggaran. “Makanan ringan "Bihun Kekinian” yang dimaksud tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Pangan yang tidak memiliki izin edar, berarti proses produksinya tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi flan label pangan,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers, di Gedung BPOM Jalan Percetakan Negara, Jakpus, Senin (8/8/2016). Sebenarnya BPOM menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label serta memperhatikan etika/kesopanan dan kesusilaan. Ini merupakan hasil dari kemasan suatu kegiatan pelatihan kreativitas siswa di Bandung pada tahun 2015, dan kemudian oleh investor diproduksi untuk diperdagangkan secara online pada bulan Maret 2016. Saat ini telah memiliki 22 (dua puluh dua) reseller yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah produksi pada kurun waktu Maret — Juni 2016 sebanyak 11.000 bungkus. Sementara menurut Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim, snack Bikini termasuk ke dalam industri rumahan. Dimana surat izin edar maupun izin produksi tidak harus melalui BPOM, tapi cukup melalui Pemerintah Daerah setempat, Dinas Kesehatan (Dinkes). Walaupun tidak langsung dari BPOM, namun keamanan produk tetap dapat terjamin karena Dinkes juga melakukan serangkaian tes untuk menguji produk yang akan diberikan surat izin edar. (Popi Rahim)





























