Pengacara Novel, Penganiaya Anak Hakim Akhirnya Bebas

Pengacara Novel, Penganiaya Anak Hakim Akhirnya Bebas
Semarang, Obsessionnews - Pengacara penganiaya anak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Novel Al-Bakri akan segera menghirup udara bebas beberapa waktu lagi. Ia dibebaskan setelah masa penahanannya habis. Novel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang selama 4 bulan penjara. "Besok 9 Agustus 2016, Novel bebas murni karena vonis hukumanya cuma 4 bulan," kata Kepala Lapas Klas IA Kedungpane, Semarang, Dedy Handoko melalui Kasi Bimkemas, Ari Tris Ochtia Sari, Senin (8/8/2016). Wanita bernama panggil Okta ini menilai, Novel telah banyak berubah. Hal itu terlihat dari tidak adanya pelanggaran yang ia lakukan selama menjalani masa tahanan. "Dia juga aktif mengikuti semua kegiatan sesuai program pembinaan di lapas yang sudah terjadwal," imbuhnya. Program pembinaan yang dilewati Novel diantaranya pembinaan kepribadian LKBB (latihan ketrampilan baris berbaris), upacara bendera, kegiatan agama, pasholatan, sholat berjamaah dan baca tulis Al Qur'an. "Selain itu masih ada sosialisasi wawasan kebangsaan dan kesadaran hukum, kegiatan olahraga dan seni, seperrti senam kesegaran jasmani, dan kegiatan kemandirian lainnya," tandas dia. (ihy)