Polda akan Serahkan 31 WNA Ke Imigrasi Jakbar

Jakarta, Obsessionnews.com - Polda Metro Jaya akan serahkan 31 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kejahatan cyber crime dengan melakukan penipuan dan pemerasan ke pihak imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), setelah dirilis di Mapolda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengaku, 31 WNA ini diserahkan ke pihak Imigrasi, karena mereka terlibat pelanggaran keimigrasian juga. Jadi nanti pihak Imigrasi yang akan melakukan deportasi. "Karena memang yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran keimigrasian juga," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2016). Dia menambahkan, pihaknya juga akan merilis tangkapan 31 WNA tersebut. Nantinya, akan diungkap cara kerja penipuan dan barang bukti yang telah diamankan oleh polisi. "Kita rilis nanti, semua barang buktinya semua kita rilis termasuk kita undang juga dari pihak imigrasi," katanya. 31 orang WNA datang ke Indonesia dengan cara menggunakan visa turis. Namun, ternyata kedatangan mereka untuk melakukan tindakan kejahatan dengan modus cyber crime. "Jadi visanya yang bersangkutan visa turis ya, visa turis kunjungan ya namun demikian yang bersangkutan melakukan kegiatan-kegiatan ilegal begitu," pungkasnya. (Purnomo)





























