KPK Tahan Bos PT Citra Hokiana Triutama

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama di Rutan Polres Jakarta Pusat. Edison merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahan selama 20 hari kepada tersangka EMMS (Edison Marudut Marsadauli Siahaan) di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (4/8/2016). Edison merupakan pihak swasta yang dijadikan tersangka dalam pengembangan kasus yang dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Ia diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Annas terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Selain Annas dan Edison, sebelumnya kasus ini juga menjerat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Penetapan Annas dan Gulat sebagai tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap Annas dan Gulat di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Keduanya telah divonis bersalah terlebih dahulu oleh Pengadilan Tipikor. Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Annas divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (Has)





























