Harris Dilaporkan Ke Bareskrim, Tapi Belum Jadi Tersangka

Harris Dilaporkan Ke Bareskrim, Tapi Belum Jadi Tersangka
Jakarta, Obsessionnews.com - Mabes Polri memang membenarkan Koordinator KontraS, Harris Azhar dilaporkan oleh pihak Kepolisian, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas pencemaran nama baik institusi. Namun, dia tidak menyatakan Harris menjadi tersangka atas kasus tersebut. "Kepolisian, TNI dan BNN yang diwakili oleh bidang hukumnya masing-masing telah membuat laporan polisi berkaitan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dengan melakukan penyebarluasan informasi elektronik sebagaimana‎ diatur dalam UU No 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat 3," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Dalam laporan itu, masing-masing bidang hukum juga menyertakan bukti untuk melengkapi laporan, bukti tersebut yakni berupa print out vital ocehan Freddy Budiman yang tersebar luas di media sosial. Masih menurut Boy, laporan dari tiga institusi itu dibuat terpisah, laporan dengan nomor LP 766 dibuat oleh Bidang Hukum BNN , nomor LP 765 ‎dibuat oleh Bidang Hukum TNI dan nomor LP 767 dibuat oleh Bidang Hukum Polri. "‎Jadi ada tiga LP, dalam laporan itu memang diposisikan Pak Harris sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka. Pak Harris di laporan itu tertulis sebagai terlapor," pungkasnya. (Purnomo)