12 Terapis Bawah Umur Ditipu Dijanjikan 20 Juta Per Bulan

Jakarta, Obsessionnews.com - Bareskrim Mabes Polri telah mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak bawah umur di sebuah SPA di Bali. Dari pengungkapan tersebut, ditemukan ada 12 terapis yang masih di bawah umur, yaitu usia antara 14 tahun sampai 18 tahun. Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana mengatakan, ada 50 terapis di SPA itu, 12 di antaranya merupakan anak dibawah umur. Dari pemeriksaan, diketahui para korban dijanjikan kerja dengan gaji Rp 20 juta per bulan. Serta mendapat Rp 100 ribu setiap satu kali menterapi konsumen. "Kenyataannya di sana gaji cuma Rp 6 juta per bulan. Fee juga cuma Rp 10 ribu satu kali menterapi," ujar Umar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016). Kemudian, lanjut Umar, awalnya dijanjikan pulang kampung bebas, ternyata tidak boleh keluar-keluar. "Kerja 24 jam. Intinya terkungkung," pungkasnya. Sebelumnya, Dektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi anak bawah umur. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang menyebut ada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah SPA di Bali. Polisi kemudian memeriksa para terapis disebuah SPA tersebut, ditemukan ada 12 terapis yang masih di bawah umur. "Jadi ketemu 12 anak di bawah umur," ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Namun, pihaknya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami lebih lanjut. "Ada terjadi pelanggaran UU perlindungan anak, tapi tersangkanya belum ada," katanya. Untuk diketahui, para korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimatan, dan lainnya. (Purnomo)





























