Pengamat: PDI-P dan Gerindra Berpeluang Sukses di Pilkada DKI 2017

Pengamat: PDI-P dan Gerindra Berpeluang Sukses di Pilkada DKI 2017
Jakarta, Obsessionnews.com –  Pilkada DKI Jakarta 2012 diwarnai kejutan. Kader PDI Perjuangan (PDI-P)  Joko Widodo (Jokowi) yang berpasangan dengan kader Partai Gerindra, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di luar dugaan menaklukkan gubernur petahana Fauzi Bowo alias Foke yang berduet dengan Ketua DPD Partai Demokrat Nachrowi Ramli. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memprediksi PDI-P dan Partai Gerindra berpeluang meraih kesuksesan kembali pada Pilkada DKI 2017 mendatang. "Tidak tertutup kemungkinan keberhasilan di Pilkada DKI 2012 diulang Gerindra dan PDI Perjuangan," kata Siti kepada dihubungi Minggu (31/7/2016). Meski PDI-P bisa mengusung pasangan calon sendiri, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bakal koalisi dengan Gerindra. Sebab, sudah ada penjajakan komunikasi politik kedua partai. "Artinya, meskipun PDIP bisa mengusung sendiri, kalau ada komunikasi dengan Gerindra, tidak menutup kemungkinan ada koalisi," tandasnya. Siti memprediksi akan ada tiga pasangan calon jika PDI-P mengusung pasangan sendiri. Gerindra yang sudah memilih Sandiaga Uno untuk diusung di Pilkada DKI akan berkoalisi dengan partai lain. "Gerindra dengan partai lain atau tidak menutup kemungkinan PDIP tidak mau maju sendiri jadi menggandeng partai lain," katanya. Ia menjelaskan, sejauh ini PDI-P masih terlihat konsisten untuk mengusung calon sendiri. Seperti diketahui hanya PDI-P yang dapat mengusung sendiri cagub dan cawagub pada Pilkada DKI 2017. Partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ini memiliki 28 kursi di DPRD DKI. Jumlah kursi yang dimiliki PDI-P ini melebihi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU 8/2015 disebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. 20% dari total anggota DPRD adalah 21,2 (berdasarkan Pasal 40 ayat (2) dibulatkan ke atas maka menjadi 22). Maka syarat perolehan jumlah kursi partai di DPRD DKI minimal berjumlah 22 kursi untuk bisa mengajukan calon gubernur DKI 2017. (@arif_rhakim)Baca Juga:Retaknya Dwi Tunggal Ahok-DjarotWagub Djarot Pun Ikut Tes Cagub DKIDPC dan PAC PDI-P se-DKI Usulkan Nama Boy dan DjarotPDI-P Bakal Usung Djarot di Pilgub DKI?