Jaksa Agung Sebut Freddy Budiman Masuk Daftar yang Akan Dieksekusi Mati

Jakarta, Obsessionnews.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, gembong narkotika Freddy Budiman akan menjalani eksekusi mati tahap ketiga. "Freddy masuk, akan kami eksekusi untuk tahap ketiga," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2016). Freddy yang merupakan terpidana mati kasus narkotika divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 karena mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok. Freddy diduga masih mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji. Selain di Jakarta, ia juga mengedarkan ekstasi ke Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. (Purnomo)





























