Mantan Kepala Sub Divre Bulog Semarang Ditahan

Mantan Kepala Sub Divre Bulog Semarang Ditahan
Semarang, Obsessionnews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi stok beras di gudang Bulog Mangkang Kulon Sub Divre Semarang bernama Mustafa Kamal. Mustafa yang merupakan Kepala Sub Divre Bulog Semarang tahun 2013-2015 ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di kantor Kejati Jateng, Senin (25/7/2016) Mustafa ditahan sekitar pukul 15.25 WIB dan langsung digiring ke mobil tahanan yang telah terparkir di depan pintu masuk. Ia ditahan di Lapas Klas I A Kedungpane Semarang, untuk dititipkan selama 20 hari ke depan, menunggu masa persidangan dimulai. Ketua Tim Penyidik sekaligus Jaksa Fungsional Kejati Jateng yang menangani kasus tersebut, Endeono mengatakan, penahanan dimaksudkan agar memudahkan pemeriksaan kasus. Ia mengaku telah memanggil sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak hadir. “Sudah kita panggil dua kali, terus yang ketiga kali ini langsung ditahan,” ujarnya di depan ruang pidana khusus. Tersangka Mustafa, lanjutnya, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi stok opname beras sebanyak 864,2 ton pada 2015 di Gudang Bulog Baru (GBB) Mangkang Kulon Sub Divre Semarang, yang menyeret mantan pimpinan instansi tersebut, Sudarmono. “Kasusnya sama dengan Darmono (Sudarmono),” terang dia. Disebutkan, mulai tahun 2016 Mustafa Kamal menjadi staf peneliti di Bulog Pusat. Ia selama ini tinggal di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelum ditahan, Mustafa masih aktif bekerja sebagai staf peneliti. Menurutnya, Mustafa dijerat karena diduga telah menyelewengkan stok dan mengganti kualitas beras. “Jadi beras itu ada yang hilang, ada yang kurang terus kualitasnya jelek. Kerugian negara kurang lebihnya Rp 6,3 miliar,” tandasnya. (ihy)