Fadli Zon: Ada yang Tak Beres Terbitnya SP3 Kasus Pembakaran Hutan

Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pembakaran hutan terhadap 15 perusahaan oleh Polda Riau perlu diselidiki. Ia curiga ada yang tidak beres dalam penanganan kasus tersebut. "Saya kira perlu diperiksa kenapa terjadi SP3. Tentu ada alasannya. Saya tidak ingin ini adalah keputusan yang didasarkan pada lobi tertentu," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Senin (25/7/2016). Menurutnya, terbitnya SP3 patut diselidiki karena pembakaran hutan adalah kasus besar yang tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan, tapi juga masalah ekonomi dan investasi. "Saya kira perlu ada evaluasi terhadap keputusan itu. Kalau sumir dan tidak berdasarkan fakta, perlu ada tindakan lebih lanjut," kata politisi Partai Gerindra itu. Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli tahun lalu. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau. Namun, polisi menerbitkan SP3 pada Januari 2015 atau tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi. Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), dan PT Dexter Perkasa Industri (HTI). Lalu, PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI). Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), dan PT PAN United (HTI). Kemudian, PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama. (Albar)





























