PNS yang Main Pokemon Go Dikenai Sanksi

PNS yang Main Pokemon Go Dikenai Sanksi
Padang, Obsessionnews.com - Wakil Gubernur (Wagub) Nasrul Abit mengintruksikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (pegawai negeri sipil) yang kedapatan bermain Pokemon Go disaat jam kantor akan diberikan sanksi. "ASN datang ke kantor untuk berkerja melaksanakan tugas rutin pemerintah bukan justru sebaliknya bermain," katanya Minggu (24/7) di Padang. Nasrul Abit menjelkaskan, absensi elektronik yang diberlakukan, akan lebih memudahkan untuk mengetahui aktivitas ASN selama berada dalam kantor. Bersangkutan datang ke kantor apakah bekerja atau sekedar masuk kantor lalu melaksanakan kegiatan diluar aktivitas kantor, seperti main game. Nasrul Abit menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada ASN yang kedapatan main game bernama Pokemon Go menindaklanjuti arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi yang melarang bermain game berbasis aplikasi android application package (apk) bernama Pokemon Go di lingkungan instansi pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melarang bermain game virtual berbasis Global Psitioning System (GPS) sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah. Menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran yang dikeluarkan Menpan), Yuddy Chrisnandi meminta pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan pasca kebijakan itu dikeluarkan tanggal 20 Juli 2016. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)