Bambang Tak Setuju TNI Diberi Kewenangan Berantas Terorisme

Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo tidak setuju apabila TNI diberikan penambahan kewenangan untuk ikut memberantas terorisme, melalui revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, penambahan kewenangan tidak tepat, dan justru berlawanan dengan semangat reformasi. "Revisi UU yang satu ini tidak boleh kebablasan. Pemanfaatan oleh negara atas kekuatan dan kemampuan TNI harus tetap berpijak pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2016). Ia menjelaskan, upaya pemberantasan teroris memiliki dimensi yang luas. Hal itu meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kerja sama internasional. Sebab itu, bila TNI diberi kewenangan memberantas korupsi, maka konsekuensi logisnya akan bertambah luas. TNI mau tidak mau harus menjalankan undang-undang. "Karena itu, menempatkan dan memberi wewenang TNI sebagaimana tertuang dalam Pasal 43A ayat (3) dan 43B ayat (1) pada draf revisi UU nomor 15/2003 itu menjadi tidak masuk akal, dan bahkan tidak sejalan dengan agenda reformasi mewujudkan keamanan dan ketertiban umum di dalam negeri," ujarnya. Ia menambahkan, pelibatan TNI di dalam pemberantasan teroris merupakan sebuah keniscayaan. Begitu halnya dengan pelibatan unsur masyarakat di dalam membantu kinerja kepolisian. Politisi Golkar ini tidak menampik, pemberantasan teroris juga melibatkan masyarakat karena ia tunduk di bawah hukum sipil tidak lepas dari KUHAP. Untuk itu, menurut Bambang, sebaiknya pelibatan TNI di dalam memberantas terorisme dilakukan secara proporsional. "Idealnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan harus berdasarkan perintah Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," tandasnya. (Albar)





























