Kejati Tahan Tersangka Korupsi Alkes RS Kraton Pekalongan

Kejati Tahan Tersangka Korupsi Alkes RS Kraton Pekalongan
Semarang, Obsessionnews - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang tersangka yang diduga melakukan korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (21/7/2016) kemarin. Ia ditahan saat dipanggil pemeriksaan tim kejaksaan di kantor Kejati Jateng. Kepala Kejati Jateng, Sugeng Pudjianto menjelaskan, tersangka berinisial YY ini ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Ia langsung digelandang masuk ke dalam mobil petugas untuk dititipkan di Lapas. "Yang ditahan satu orang kemarin. Kasusnya pengadaan alkes di Kabupaten Pekalongan," ujarnya, Jumat (22/7/2016). Jaksa menahan YY karena dirasa telah memiliki bukti cukup untuk menjebloskan tersangka ke bui. Jaksa menjerat YY dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diketahui melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. "Kalau sudah cukup bukti dan prosesnya sudah kita lalui ya kita tahan," kata dia Kerugian yang dialami negara terhitung cukup besar. Sugeng mengaku, tersangka sudah membuat rugi negara hampir 1 miliar, bahkan lebih. Tim kejaksaan kini tengah menyiapkan berkas untuk nantinya dijadikan bahan pertimbangan hakim saat sidang. "Ya hampir selesai (berkasnya) dan kita limpahkan ke pengadilan. Pemberkasan sedang berjalan," tandasnya. (ihy)