DPR Setuju Din Minimi Diberi Amnesti

DPR Setuju Din Minimi Diberi Amnesti
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi III DPR RI pada dasarnya setuju dengan usulan pemerintah yang meminta kelompok Din Minimi di Aceh diberikan amnesti atau pengampunan. Namun, sebelum itu, DPR meminta status hukum Din Minimi diperjelas. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengingatkan, agar tidak mudah memberikan amnesti kepada kelompok sipil bersenjata. Sebab, bisa jadi akan dimanfaatkan oleh mereka yang sengaja ingin melakukan kejahatan kriminal. "Apakah ada jaminan setelah amnesti ada situasi keamanan di Aceh? Sekali lagi untuk penyelesaian Aceh jangan sampai ini jadi contoh tempat lain, 'kok Aceh gini, saya juga sama'," ujar Benny yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat, Kamis (21/7/2016). Sementara itu, anggota Komisi III dari F-Golkar Aziz Syamsuddin juga sepakat dengan upaya pendekatan lunak melalui pemberian amnesti. Ia mengatakan, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk memberikan amnesti. Adapun, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo lalu menyimpulkan bahwa pihaknya pasti akan memberikan pertimbangan. Namun, Komisi III meminta proses hukum dilakukan dulu untuk menetapkan status kelompok Din Minimi ini. "Amnesti dimungkinkan bagi kelompok yang status hukumnya jelas. Tak ada yang tak setuju untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden. Sebelum ditutup maka kita tarik kesimpulan," tuturnya. "Yang kita persoalkan adalah 120 yang proses. Untuk 162 eks kombatan tak masalah, 37 DPO yang sudah tersangka juga tak masalah," tutupnya. (Albar)