MUI Indramayu: Bermain Pokemon Go, Haram!

Indramayu, Obsessionnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengharamkan permainan Pokemon Go. Pasalnya, permainan itu dianggap memiliki dampak negatif. Menurut Wakil Ketua MUI Indramayu, Sofyan Tsauri, gim Pokemon Go bahkan seolah-olah menghipnotis para pemainnya untuk mencari monster hingga nekat menerobos sejumlah tempat. Sofyan menegaskan bahwa bermain Pokemon Go tidak boleh, bahkan bisa haram. Sejumlah dampak negatif ditimbulkan permainan ini, seperti menyia-nyiakan waktu yang sangat bermanfaat untuk jalan-jalan bahkan lari-lari demi memburu pokemon. "Jadi permainan itu diqiyaskan seperti orang mabuk arak sehingga melupakan pekerjaan dan kewajibannya" terangnya, Rabu (20/7/2016). Ia mencontohkan akibat dari permainan itu, pelajar menjadi tidak belajar, karyawan tidak bekerja sampai-sampai mereka lalai dalam beribadah demi memburu pokemon. "Allah SWT mengharamkan arak karena memabukkan layaknya seperti permainan Pokemon Go, dalam firman Allah pada surat Al Maidah Ayat 90 yang berbunyi, ‘hai orang-orang beriman sesungguhnya meminum arak (mabuk) itu perbuatan setan’," ungkapnya. Hal ini juga, lanjutnya, diperjelas dalam surat Al Isra Ayat 27 yang menjelakan bahwa orang-orang yang menyia-nyiakan itu saudaranya setan. (Fath @imam_fath)





























