Tiga Tersangka Kasus Vaksin Palsu Belum Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan

Jakarta, Obsessionnews.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus penggunaan dan penyebaran vaksin palsu. Namun, Mabes Polri sementara hanya menahan 20 tersangka saja, selebihnya belum ditahan karena alasan kemanusiaan.
"Dia bukan peran utama dan dia punya anak kecil yang harus dirawat," ujar Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Inilah daftar inisial nama-nama tersangka dan perannya masing-masing dalam kasus vaksin palsu :
1. A (pembuat dan distributor) 2. S (pembuat label) 3. M (distributor dan pemilik apotik) 4. T (distributor) 5. dr H (praktek di RSIA Sayang Bunda) 6. HI (mantan kepala RS) 7. RA (pembuat) 8. RT (pembuat) 9. S (pemilik toko obat) 10. MZ (pemilik apotik) 11. MS (distributor) 12. I (pengumpul botol) 13. Ir S (distributor) 14. NA (bidan) 15. dr I (dokter sekaligus pembeli) 16. SY (produsen) 17. IS (produsen) 18. SN (distributor) 19. dr AR (dokter dan pembeli. Praktek di Palmerah) 20. N (pembuat vaksin) 21. SG (pengumpul) 22. K alias R (distributor) 23. ME (bidan).
(Purnomo)





























