Pekerja Asing yang Lakukan Pelanggaran Diancam Deportasi

Jakarta, Obsessionnews.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan jika ada pekerja asing bekerja kasar, dari mana pun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran yang harus ditangani melalui proses pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai aturan, termasuk deportasi bagi pekerjanya. Hanif mengatakan jika menemukan pekerja asing yang bekerja kasar atau melanggar aturan, segera laporkan ke Disnaker setempat. Laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing pasti ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan & penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada. Menurut Hanif, secara umum ada dua pelanggaran yang bisa dilakukan pekerja asing. Satu, pelanggaran imigrasi, yakni apabila pekerja asing tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa (overstayer). Dalam hal ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas Imigrasi. Dua, pelanggaran ketenagakerjaan, yakni apabila pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin kerja tetapi penggunaan izin kerjanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. "Misalnya izin kerja seseorang adalah atas nama PT. A tetapi yang bersangkutan di lapangan bekerja unt PT. B. Ini pelanggaran izin kerja dan dalam kasus semacam ini pemeriksaan serta penegakan hukumnya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan," ujar Hanif dalam siaran pers, Minggu (17/7/2016). Sanksi bagi pelanggaran- pelanggaran tersebut diantaranya adalah deportasi bagi pekerja asing yang melanggar dan blacklist bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asingnya. "Sederhana saja, selama pekerja asing memiliki izin dan tidak melanggar aturan, maka tidak ada masalah. Tetapi jika pekerja asing tidak memiliki izin, maka itu adalah pelanggaran," katanya. "Dan setiap pelanggaran pasti dilakukan pemeriksaan dan penindakan hukum, baik asalnya dari laporan masyarakat maupun hasil pengawasan dari Pengawas Imigrasi maupun Pengawas Ketenagakerjaan," tutup dia. (Has)





























