Bareskrim Tetapkan 23 Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Bareskrim Tetapkan 23 Tersangka Kasus Vaksin Palsu
Jakarta, Obsessionnews.com - Setelah 18 orang dijadikan tersangka dalam kasus vaksin palsu, kini Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. "Hari ini kami sudah menetapkan 23 tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016). Dari lima tersangka itu yakni HUD dan AR, dokter di Klinik Pratama Adipraja, juga I yang merupakan dokter di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur. "Sebagian besar sudah selesai dilakukan pemeriksaan," kata Agung. Selain itu, penyidik juga menetapkan satu distributor bernama S yang mendapatkan vaksin palsu dari pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Saat menggeledah kediaman S, penyidik menemukan bukti transaksi pembelian vaksin palsu. "Dia memesan ke jaringan R dan H untuk 60 kali transaksi dengan nilai Rp 440.210.000," ungkap Agung. Terakhir, penyidik menetapkan bidan bernama N yang berperan sebagai distributor sebagai tersangka. Ia membuka praktik di Jatirasa, Bekasi. Bidan N diduga juga menggunakan vaksin palsu untuk anak yang menjadi pasiennya. Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus vaksin palsu. Kini tersangka tersebut bertambah lima menjadi 23 orang. (Purnomo)