Kejati Jateng Tangkap Dua Buron Korupsi Buku SD Demak

Kejati Jateng Tangkap Dua Buron Korupsi Buku SD Demak
Semarang, Obsessionnews.com – Dua buronan kasus pengadaan buku paket Sekolah Dasar tahun 2010-2012 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dibekuk, usai menghadiri persidangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (13/7/2016). Mereka ditahan persis di depan pintu sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menanti di halaman gedung. Salah seorang tersangka bahkan terus tertunduk malu saat kamera awak media mencoba mengambil gambar wajah mereka. Wakil Kepala Kejati Jateng, Sulijati menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyidikan Jaksa Penuntut Umum atas kasus pengadaan buku paket 1 dan 2 Pemkab Demak. Mereka adalah Abdul Aziz dan Ahmad Zaini selaku tender pembuat buku yang nantinya akan diedarkan di sekolah-sekolah tersebut. “Kita lakukan penangkapan meski hari ini kita disibukan dengan agenda HBA, tetapi dalam rangka melaksanakan tupoksi yaitu melakukan penangkapan buron hari ini,” ujarnya saat ditemui di ruangannya. Kejati Jateng -- Menurutnya, kedua tersangka sebagai rekanan tidak menyediakan buku sesuai spesifikasi diminta. Keduanya terlibat kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, yakni Khumaidullah yang saat ini telah disidangkan. Akibatnya, negara dirugikan hampir Rp 1 miliar lebih. “Kita mendapatkan informasi bahwa hari ini (terdakwa) datang. Jadi tiga kali kita panggil sebagai saksi tidak pernah datang, lalu kita pantau dan kita kerjasama baik dengan pihak-pihak terkait, dan ternyata pada sidang hari ini dia datang,” tandasnya. Para tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Kedungpane Semarang untuk menunggu sidang perdana mereka yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat. (ihy)