Otto Minta Hakim Agar Jessica Lepas Rompi Tahanan Saat Jalani Sidang

Jakarta, Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwanya Jessica Kumala Wongso pada Selasa (12/7). Dalam persidangan itu, Kuasa hukum Jessica yakni Otto Hasibuan keberatan atas pemakaian rompi tahanan yang dikenakan oleh Jessica saat menjalani persidangan. Menurut Otto, berdasakan Pasal 154 KUHAP, terdakwa harus berpakaian bebas, harus buka baju tahanan. Oleh karena itu, dia meminta kepada Ketua Majelia Hakim, Kisworo untuk mempertimbangkan pemakaian rompi tahanan tersebut. "Maka dari itu, kami minta hal itu yang mulia," ujar Otto dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (12/7/2016). Otto menilai, baju tahanan yang dikenakan oleh Jessica tersebut, bisa membuat kliennya itu tertekan secara psikis."Pakaian tersebut secara psikis bisa membuat tertekan," katanya. Dia pun mencontohkan, di Indonesia pada sidang tipikor (tindak pidana korupsi) pasti baju tahanan dibuka. "Enggak pernah tidak dibuka," jelas Otto. Atas permintaan pihak kuasa hukum Jessica itu, hakim Kisworo langsung menanyakan kepada Jessica apakah ia terganggu dengan menggunakan rompi tersebut. Jessica pun menjawab terganggu. Selanjutnya, hakim Kisworo memutuskan bahwa Jessica boleh membuka rompi tahanan itu saat menjalani persidangan. Namun, rompi tahanan tersebut dapat kembali digunakan Jessica seusai mengikuti sidang. (Purnomo)





























