KPK Periksa 13 Saksi Kasus TPPU Sanusi

KPK Periksa 13 Saksi Kasus TPPU Sanusi
Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MSN) sebagai tersangka. Ke-13 orang tersebut adalah Leo Setiawan, Haniwati Gunawan, Tekno Wibowo, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Nicholas Hartono, Gerard Arche Istiarso, Aseng, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelyn Irawan, Dodi Setiadi, dan Danu Wira. Gerard Archie Istiarso diketahui merupakan staf legal dari PT Artha Pratama Anugerah, sementara Hannywati Gunawan merupakan notaris PPAT. Keduanya pernah diperiksa untuk Sanusi untuk untuk kasus dugaan suap reklamasi. Berdasarkan penelusuran obsessionnews.com, di antara saksi-saksi tersebut ada yang merupakan pemilik rumah atau mobil yang rumah atau mobilnya dibeli Sanusi. Selain itu ada pula yang merupakan karyawan Sanusi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan penyidik kepada ke-13 orang dari swasta tersebut terkait aset yang dimiliki M Sanusi. "Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk TPPU MSN," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/7/2016). Diketahui, penyidik KPK kembali menetapkan tersangka M Sanusi. Kali ini, Sanusi dijerat pasal TPPU. Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Sanusi sebelumnya, yakni kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi diduga melakukan perbuatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya tersebut, Sanusi juga disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencehahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Has)