Pasca Lebaran, Pengadilan Tipikor Sidangkan 4 Perkara

Semarang, Obsessionnews - Memasuki hari pertama usai libur lebaran 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang langsung menyidangkan 4 perkara di empat Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Senin (11/7/2016). Empat kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi pegadaan ketahanan pangan di Kabupaten Pati dengan dengan terdakwa Okta Pariyanto, seorang tenaga gudang. Yang kedua sidang kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2011-2013, Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, yang menjerat Kepala Desa Jeruk nonaktif, Juminem binti Yoso Suwarno. Dilanjut sidang ketiga ialah kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah tahun 2014 di Desa Tanjunganom, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tanjunganom, Eko Yuwono bin Muhidin. Sedangkan sidang keempat, kasus dugaan korupsi proyek penyempurnaan pembangunan Pasar Jrakah TA 2013, Kota Semarang yang menjerat terdakwa sub kontraktor Pasar Jrakah, Mieke Sulistyorini (MS), dengan agenda pemeriksaan saksi. Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo menjelaskan seluruh jadwal sidang sudah mulai sejak hari pertama selesai libur lebaran. Tak hanya di Pengadilan Tipikor saja, namun juga Pengadilan Negeri Semarang. "Khusus di Pengadilan Tipikor hari ini ada 4 perkra yang disidangkan. Adapun perkaranya dari kasus korupsi di Pati, Wonosobo, Boyolali dan Kota Semarang," kata dia Termasuk hakim, kini sudah aktif menggelar sidang perkara. Ketua majelis hakim yang menyidangkan 4 perkara korupsi pada Senin kemarin, ada dua yakni, Ari Widodo, dan Annastacia Tyas. "Sementara untuk panitera pengganti (PP) yang mendampingi ada Bapak Winardi, Noerma Soejatiningsih, dan Heru Setiyawan," tandasnya. (ihy)





























