Pergantian Ketua KPU Melalui Rapat Internal

Pergantian Ketua KPU Melalui Rapat Internal
Jakarta, Obsessionnews - Ketua‎ KPU Husni Kamil Manik telah meninggal dunia di usia ke 41. Ia meninggal setelah merasakan sakit benjolan di kaki dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina pada Kamis malam (7/7/2016). Namun, kondisi almarhum semakin kritis dan dilarikan ke ICU, seiring dengan meningkatnya kadar gula hingga akhirnya tidak tertolong. Dengan meninggalnya Husni secara otomatis terjadi kekosongan ketua. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan, sistem pergantian Ketua KPU dilakukan sangat cukup melalui rapat interan di KPU. ‎ "Kalau jabatan Ketua KPU tak sulit, internal ada rapat pleno menentukan siapa yang meneruskan," ujar Jimly di rumah duka, Jl Siaga Raya 23, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2016). Adapun kekosongan kursi komisioner KPU, akan ditentukan di DPR. Sebab, semua komisioner KPU harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Syaratnya tidak ikut parpol. "Tinggal dilihat nomor urutnya, nomor 8 atau 9. Tapi disesuaikan lagi dengan persyaratan yang ada," kata Jimly. (Albar)