Parsel Lebaran Anggota DPR Wajib Dilaporkan KPK

Parsel Lebaran Anggota DPR Wajib Dilaporkan KPK
Jakarta, Obsessionnews - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding wajib melaporkan kiriman mewah parsel lebaran berupa smartphone Samsung Galaxy Note 5. Sebab, parsel tersebut termasuk gratifikasi. "Bisa dilaporkan ke KPK, karena yang menerima kan penyelenggara negara. Dia punya kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2016). Hal itu sesuai dengan Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang melarang penyelenggara negara untuk menerima pemberian dari siapapun. Karding sendiri merupakan pejabat negara dalam kedudukannya sebagai anggota dewan. "Nanti ada penetapan dari KPK tentang kepemilikan barang itu," sambung Yuyuk. Karding sebelumnya mengaku, mendapat kiriman parsel dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, BPK sendiri sudah membantah. Ia berencana memberikan parsel itu ke fakir miskin. ‎(Albar)