Suprapto Diberhentikan Sementara Sebagai Kadis

Suprapto Diberhentikan Sementara Sebagai Kadis
Padang, Obsessionnews.com - Sehari setelah Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman (Disprasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suprapto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jabatannya disii oleh Ridha S Putra. Ridha S Putra yang Penjabat Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan (Kabid PBL) di dinas itu ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt). Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Nagari di Hotel Mercure Kamis (30/6) mengatakan, Ridha S Putra ditetapkan sebagai Plt Dinas Prasjaltarkim Sumbar agar pelayanan di dinas itu berjalan lancar. KPK menetapkan Suprapto sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pada Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI I Putu Sudiartana. Suprapto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama empat terangka lain dalam kasus dugaan untuk memperlancar rencana 12 proyek ruas jalan di Sumbar senilai Rp 300 Miliar. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK masing, Anggota Komisi III dan Banggar DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti staf I Putu Sudiartana, Suhemi sebagai perantara, Kadisprasjaltarkim Sumbar Suprapto dan pengusaha di Sumatera Barat Yogan Askan. KPK menetapkan I Putu Sudiartana dan Noviyanti sebagai penerima suap, sedangkan Suprapto dan Yogan Askan sebagai penyuap. Kelima tersangka ditangkap di tempat berbeda melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada Selasa (28//) malam. Putu dan Novianti dibekuk tim KPK di Jakarta, Suprapto dan Yogan diringkus di Padang, dan Suhemi ditangkap di Tebing Tinggi. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang 40 ribu dollar Singapura dari tangan I putu Sudiartana. Selain itu juga menemukan bukti transfer uang senilai Rp 500 Juta. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)