Menperin Sebut Tiga Dampak Pengenaan Cukai Plastik

Jakarta, Obsessionnews.com - Rencana pengenaan cukai pada kemasan dan kantong berbahan baku plastik diprediksi berdampak luas. Tidak hanya berakibat pada sektor industri, melainkan juga implementasi kebijakan guna mendorong investasi yang saat ini tengah dipacu. Hal tersebut dikatakan Menteri Perindustrian Saleh Husin, Ia menuturkan tidak sepenuhnya kriteria cukai kemasan plastik minuman dikategorikan sebagai bahan yang dapat mencemari lingkungan. "Karena kemasan plastik berbagai ukuran dan bentuk untuk minuman dapat didaur ulang, dan saat ini sudah ada industri recycle-nya," katanya di Jakarta, Rabu (29/6/2016). Saleh melanjutkan ada tiga pengaruh bila cukai dikenakan terhadap kemasan plastik minuman. Pertama, konsumsi produk minuman akan berkurang dan berdampak pada perlambatan industri minuman dan industri plastic atau kemasan plastik itu sendiri. Terlebih hampir 70 persen produk minuman dikemas dalam plastik yang bisa didaur ulang. Kedua, daya saing industri minuman nasional akan melemah. Hal ini juga terkait Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dengan pengenaan cukai maka industri minuman nasional tidak akan berdaya saing di pasar regional. "Pasar ekspor industri minuman kita ke Asean akan diisi oleh pesaing-pesaing kita sementara konsumsi dalam negeri cenderung turun. Ibaratnya sudah jatuh, tertimpa tangga," ungkapnya. Dampak ketiga pengenaan cukai ialah terjadi disharmonisasi kebijakan yang saat ini sedang disosialisasikan Pemerintah dan bahkan sudah diterapkan. Kebijakan itu antara lain kemudahan berinvestasi tax incentive (Tax holiday dan Tax allowance) dalam upaya memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional untuk industri hulu dan intermediate plastik dan industri minuman;dan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk kemasan plastik dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional. (Aprilia Rahapit)





























