Ini Hasil Kesepakatan Antara BPK dan KPK

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pertemuan tertutup dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan yang berlangsung di BPK ini membahas mengenai hasil audit BPK soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Pertemuan ini digagas setelah sebelumnya terjadi perbedaan kesimpulan antara BPK dengan KPK. KPK menyatakan tidak ada pelanggaran hukum terkait audit BPK. Sementara BPK kekeuh ada kerugian negara dalam pembelian lahan Sumber Waras. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pertemuan berlangsung dengan baik. Ada lima poin yang sudah disepakati oleh kedua lembaga tersebut. Lima poin itu yakni. 1. Kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. 2. Kedua lembaga telah melaksanakan kewenangannya masing-masing. 3. KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras ke ranah penyidikan Tipikor. KPK tidak menegasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK. 4. BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23 E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK. 5. BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi "Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," kata Agus. (Albar, @aal_albar)





























