JPU: Dinasehati Putusin Pacar, Jessica Bunuh Mirna

JPU: Dinasehati Putusin Pacar, Jessica Bunuh Mirna
Jakarta, Obsessionnews - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas terdakwanya Jessica Kumala Wongso digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/6). Dalam persidangan, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, Mirna menyarankan agar Jessica untuk memutuskan pacarnya. Hal itu dikarenakan Mirna mengetahui pacar Jessica berperilaku tidak baik. "Mirna menasihati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya, yang suka kasar dan memakai narkoba dan menyatakan buat apa pacaran dengan orang tidak baik dan tidak modal," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Nasihat tersebut membuat Jessica sakit hati. Ia pun memutuskan untuk tidak berkomunikasi dengan Mirna. Namun, Jessica akhirnya putus dengan pacarnya. Setelah putus cinta, Jessica kemudian mengalami beberapa peristiwa hukum di Australia. Menurut jaksa, peristiwa yang dialaminya membuat Jessica sakit hati dan mencoba membalas dendam. "Sehingga untuk membalaskan sakit hatinya itu, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa korban," kata jaksa. Seperti diketahui, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi lalu menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat, 29 Januari 2016 malam, dan menangkap dia keesokan harinya. (Purnomo)