Jessica Diancam Pasal 340 KUHP

Jessica Diancam Pasal 340 KUHP
Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwanya Jessica Kumala Wongso pada Rabu (15/6). Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakpus pada 6 Januari 2016. "Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jess sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP," ujar JPU Ardito Muwardi di PN Jakpus, Rabu (15/6/2016). Menurut jaksa, Jessica sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Mirna. Perencanaan itu mulai dari serangkaian kejadian. Serangkaian kejadian itu mulai dari Jessica sakit hati terhadap Mirna, lantaran pernah dinasihati untuk putus dengan pacarnya pada pertengahan 2015. Jessica pun putus dengan pacarnya dan kerap berurusan dengan hukum di Australia. Sehingga untuk membalaskan sakit hatinya itu, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa korban. Jessica kemudian melakukan perencanaan, dengan menghubungi Mirna sekitar Desember 2015. Keduanya akhirnya bertemu dan didampingi oleh Arief Sumarko, suami Mirna. Selain itu, Jessica dan Mirna, beserta teman kuliahnya di Billy Blue College University, Hani dan Vera membuat group WhatsApp. Jessica juga meminta agar bertemu. Pertemuan pun terlaksana di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Pertemuan dihadiri Jessica, Mirna, dan Hani. Di kafe tersebut, Jessica kemudian memesan es kopi Vietnam untuk Mirna. Disebutkan, di tempat itulah, Jessica menaruh racun sianida di minuman Mirna. Hingga akhirnya, Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam, yang dipesan Jessica. (Purnomo)