Polda Belum Bisa Tetapkan Pemilik SPBU Bintaro Sebagai Tersangka

Polda Belum Bisa Tetapkan Pemilik SPBU Bintaro Sebagai Tersangka
Jakarta, Obsessionnews - Polda Metro Jaya menyebutkan untuk sementara ini pemilik SPBU di Jl Veteran, Bintaro belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya pemilik SPBU itu mengontrakannya kepada pengelola SPBU. "Pemilik Belum ada unsur pidananya, karena pemilik hanya mengontrakan SPBU itu ke pengelola," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Sebelumnya, kasus pemilik Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, masih menjadi saksi. Hal ini menyusul adanya dugaan penipuan pengisian bahan bakar minyak kepada konsumen di pom tersebut. "Masih sebagai saksi saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Namun, Awi belum mau menjelaskan identitas pemilik SPBU tersebut. "Sorry ya tidak boleh dibongkar. Kita praduga tak bersalah," katanya Ketika disinggung apakah bos SPBU tersebut memiliki cabang selain di Bintaro, Awi tidak membantah. "Keterangan dari Pertamina, SPBU ada dua, satu di Rempoa dan di Tangerang," katanya. Seperti diketahui, polisi menggerebek SPBU Rempoa karena diduga melakukan pengurangan takaran bensin, pada Senin (6/6/2016). Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah tiga pengelola SPBU berinisial BAB (47), AGR (34), dan D (44) serta dua pengawas berinisial W (37) dan J (42). Kelima tersangka disangka melakukan praktik penipuan dengan menggunakan alat pengendali remote control untuk menurunkan takaran di mesin pengisian BBM. (Purnomo)