KPK Periksa Nazaruddin Kembali

KPK Periksa Nazaruddin Kembali
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Nazaruddin tiba di gedung KPK dengan diantar menggunakan mobil tahanan. Tidak banyak yang ia sampaikan. Kepada wartawan mantan politisi Partai Demokrat itu mengaku akan dikonfirmasi mengenai aliran dana Group Permai, perusahaannya sendiri. "Soal aliran dana Permai Group, ya semua Permai Group," ujar Nazaruddin saat turun dari mobil tumpangannya, Selasa (14/6/2016). Nazaruddin diperiksa untuk tersangka Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara. Perusahaan yang dipimpinnya adalah perusahaan penggarap proyek alat kesehatan tersebut. Dalam kasus yang sama selain Marisi, KPK juga telah menetapkan Made Meregawa sebagai tersangka. Made merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana. Dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang. Made dan Marisi disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Mereka disangka menggelembungkan anggaran proyek. (Has)