274 Kendaraan Kena Tilang di Hari Pertama Sterilisasi Jalur Busway

Jakarta, Obsessionnews - Polda Metro Jaya mengakui, sterilisasi jalur Transjakarta atau busway belum berjalan maksimal. Pasalnya, pada hari pertama sterilisasi ada ratusan kendaraan yang terkena tilang. "Memang belum maksimal, masih kami temukan pelanggaran, ada 274 kendaraan yang kami tilang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Belum maksimalnya sterilisasi busway tersebut, karena masih ada beberapa koridor yang sarana dan prasarananya kurang mendukung. "Ada beberapa koridor yang sudah efektif. Yang belum efektif itu karena separator belum ada dan palang pintu belum ada. Sarana dan prasarananya belum lengkap," katanya. Dalam aturan sterilisasi busway yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, selain bus transjakarta, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI. Sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway dikenakan denda dengan besaran maksimal Rp 500.000. Para penerobos dikenakan tilang dengan slip biru yang mewajibkan pelanggar membayar di bank yang ditentukan. Jika tidak, maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang. (Purnomo)





























