Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara
Jakarta, Obsessionnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo, Dewie yang merupakan adik dari Gubernur Sulawesi Selatan Sahrul Yasin Limpo itu dianggap bersalah bersama stafnya bernama Bambang Wahyu Hadi. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha. "Mengadili, menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2016). Sebelum menjatuhkan vonisnya, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Majelis hakim menilai perbuatan Dewie bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta berlaku sopan selama persidangan. Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hakim menghukum Dewie dan Bambang masing-masing selama 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Khusus untuk Dewie dikenakan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 12 tahun. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak memilih dan dipilih karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. (Has)