Kuasa Hukum Bantah Kalau La Nyalla Hanya Diam Saat Diperiksa

Jakarta, Obsessionnews - Beredar pemberitaan yang mengatakan Ketua Umum PSSI non-aktif La Nyalla Mattalitti hanya terdiam saat diperiksa dan ditanya oleh penyidik Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur tahun 2016 dibantah oleh kuasa hukum La Nyalla. Kuasa hukum La Nyalla yakni Fahmi Bahmid mengatakan, dari semua pertanyaan yang diajukan kliennya hanya memiliki satu jawaban. La Nyalla menjawab semua pertanyaan Kejati Jatim dengan 'Saya keberatan memberikan keterangan'. "Jadi bukan diam, tapi menyatakan kalau dia keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan keberatan memberikan keterangan," ujar Fahmi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016). Jawaban yang diucapkan La Nyalla tidak akan merugikan kliennya. Fahmi keukeuh La Nyalla tidak bersalah. Ia meminta semua orang menghormati putusan prapengadilan. "Dia dinyatakan menang dalam praperadilan maka penetapan tersangka dan objeknya tidak sah," tutur dia. Seperti diketahui, Kejati Jatim kembali memeriksa La Nyalla terkait informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan ada sekitar Rp100 miliar masuk dalam rekening pribadi La Nyalla, keluarga, dan perusahaannya. Transaksi mencurigakan terjadi dalam kurun waktu 2010 hingga 2013. (Purnomo)





























