Lahirnya UU Perbatasan Sudah Sangat Mendesak!

Lahirnya UU Perbatasan Sudah Sangat Mendesak!
Jakarta, Obsessionnewsw - Dalam Rapat Kerja Komite I DPD-RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Rabu (8/6/2016), Anggota Komite I DPD-RI, Letjen TNI Marinir (Purn) Dr Nono Sampono MSi menyampaikan betapa penting dan sudah sangat mendesak Indonesia memiliki UU Perbatasan. Wilayah perbatasan adalah teras terdepan dari sebuah Negara, suatu keniscayaan bahwa baik buruknya manajerial pengelolaan wilayah perbatasan merupakan salah satu tolak ukur gambaran dari sebuah Negara. “Wilayah perbatasan harus menjadi prioritas dan perhatian secara serius semua elemen bangsa. Karena wilayah perbatasan erat kaitannya dengan harkat, kedaulatan, dan martabat suatu bangsa. Kita bisa melihat negara seperti Cina, sudah mempunyai UU tersendiri mengenai perbatasan, begitu juga Malaysia ataupun Singapura. Sejarah mencatat klaim sepihak tentang batas negara manakala diperkuat oleh sebuah UU, tentu akan lebih dihormati oleh negara-negara tetangga bahkan hukum internasional,” tegas Nono Sampono dalam menyampaikan gagasan di saat rapat kerja tengah berlangsung Ia pun mencontohkan secara konkrit adalah lepasnya pulau Sipadan-Ligitan, termasuk perairan dan dasar laut yang mengandung sumber daya alam. “Paling tidak legal standing kita akan lebih kuat bila terjadi konflik tentang batas negara. Oleh karena itu, kita perlu UU perbatasan secara spesifik,”, tandas Senator Indonesia asal Maluku ini. Nono Sampono memaparkan, ketika membicarakan perbatasan ada 3 komponen penting berada didalamnya yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Selain itu, hal penting yang perlu di perhatikan berkaitan dengan wilayah perbatasan yaitu wilayah perbatasan berkaitan dengan kedaulatan atau martabat bangsa sebagai standing politik, dan juga berkaitan dengan aspek ekonomi dan sosial budaya, dan sekaligus demi menciptakan keamanan negara. “Ketika membahas tentang perbatasan bukan sekedar garis batas tapi menyangkut sebuah ruang atau wilayah yang di dalamnya terdapat kehidupan berbangsa dan bermasyarakat baik politik, ekonomi sosial budaya dan keamanan, disamping berhubungan dengan tetangga. Oleh karenanya, negara wajib untuk mengenai baik secara regulasi dan fisik, mengelola dan mengamankannya,” jelas mantan Komandan Korps Marinir TNI AL ini. Nono mengusulkan dua hal penting dan mendesak berkaitan dengan persoalan wilayah perbatasan yaitu pertama perlunya regulasi khusus mengenai UU wilayah perbatasan, dan kedua menaikkan status Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) menjadi badan yang sejajar dengan kementerian sehingga memudahkan dalam koordinasi. “Ada dua poin penting dan mendesak perlu direalisasikan ketika membicarakan mengenai persoalan wilayah perbatasan, yaitu perlunya UU wilayah perbatasan, dan untuk memudahkan koordinasi mensejajarkan BNPP dengan Kementerian terkait,” tutur Mantan Kepala Basarnas RI ini.   Dipertanyakan, Sikap Pemerintah Belum Setujui RUU Provinsi Kepulauan Dalam Rapat Kerja Komite I DPD-RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Rabu (8/6), Anggota Komite I DPD-RI, Nono Sampono mempertanyakan sikap pemerintah tidak menyetujui RUU Provinsi Kepulauan. Padahal, DPR-RI dan DPD-RI sudah menyepakati dan memasukkan dalam agenda program legislasi nasional sejak periode 2009-2014. “Saya mempertanyakan sikap pemerintah sampai saat ini belum juga mengusulkan dan menyetujui RUU Provinsi Kepulauan. Setahu saya sejak periode 2009-2014 DPR dan DPD RI sudah memasukkan dalam prolegnas. Kenapa pemerintah bersikap demikian? Semestinya sebagai negara kepulauan, pemerintah harus mengakui eksistensi, legitimasi dan legalitas provinsi-provinsi kepulauan dengan menyetujui adanya UU Provinsi Kepulauan,” tandas Nono. “Kesalahan pemerintah yang lalu janganlah diwariskan atau diteruskan oleh pemerintah sekarang. Penetapan perairan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional sejak tahun 2010, belum bisa direalisasikan terutama dalam membangun infrastruktur penunjang sehingga hasil-hasil laut hanya diambil dan dikuras tanpa diproses di Maluku,” tambahnya. Ia menyampaikan bahwa beberapa daerah di Indonesia termasuk Provinsi Kepulauan pada tahun 2003/2004 telah melakukan kajian tentang pentingnya regulasi mengenai Provinsi Kepulauan. Adapun hasil kajian tersebut, antara lain: Peningkatan anggaran di Provinsi Kepulauan untuk peningkatan dan percepatan pembangunan infrastruktur melalui (DAK) dan DAU;dan Peningkatan pembagian hasil sumber daya laut dari sektor perikanan;Sistem pemerintahan di daerah kepulauan terdapat tantangan yang berbeda, dimana daerah-daerah kepulaun yang terdiri dari gugus-gugus pulau dengan keanekaragaman sosial budaya masyarakat, sehingga memerlukan manajemen tersendiri. “Pada tahun 2003/2004 beberapa Provinsi Kepulauan, antara lain: NTT, Maluku, Maluku Utara, NTB, Sulaewesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulaun Riau telah mewacana RUU Provinsi Kepulauan dengan melakukan kajian mendalam. Oleh karena itu, saya berharap pemerintah menyetujui RUU Provinsi Kepulauan demi memperhatikan percepatan pembangunan khususnya 5 Provinsi Kepulauan yang berada di wilayah Indonesia Timur,” terangnya. (Red)