Dua Tersangka Penangguhan Penahanan, Kasus Kondensat Terus Berjalan

Dua Tersangka Penangguhan Penahanan, Kasus Kondensat Terus Berjalan
Jakarta, Obsessionnews - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono telah melakukan penangguhan penahanan. Hal itu dikarenakan, keduanya harus menjalani perawatan kesehatan di luar tahanan. Meski kedua tersangka tidak berada di tahanan polisi, penyidikan terhadap keduanya tidak berhenti. "Bukan berarti itu berhenti. Kami akan tetap maju," ujar Kabareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016). Saat ini, kata Ari, berkas kasus kondensat sudah dikembalikan ke kejaksaan setelah dilengkapi kekurangannya oleh penyidik. Ari menambahkan, tanpa terdakwa di persidangan pun proses persidangan tetap bisa berjalan. Penyidik Bareskrim Polri menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (Purnomo)