Sebagai Pengacara Negara, Kejagung Siap Dampingi BUMN di Pengadilan

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar nota kesepahaman sebagai komitmen kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM), Kementerian Koperasi dan UKM pada Selasa (7/6). Kerja sama ini pihak Kejagung mengaku siap memberikan pendapat sekaligus pendampingan hukum di pengadilan apabila terjadi perkara perdata maupun Tata Usaha Negara yang melibatkan LPDB. Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, sebagai pengacara negara wajib mendampingi, apabila ada dispute pihaknya juga memberikan pendapat juga dan ada dalam hal gugatan juga bisa mewakili. "Itu sebagai tugas kami untuk mendampingi BUMN, ini tugas khusus sebagai pengacara negara," kata Bambang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016). Bambang menjelaskan, sinergitas antar kedua lembaga ini akan intens terjalin pasca penandatangan MoU ini. Dalam setiap perkara PTUN misalnya, LPDB tidak perlu mendatangi pengadilan untuk mengikuti proses persidangan, namun cukup dengan memberikan surat kuasa kepada jaksa, selanjutnya jaksa akan menghadapi gugatan PTUN tersebut. "Kita selama ini mendampingi perdata dan PTUN saja, jadi terkait dengan pengadaan, perjanjian kontrak atau masalah strategis-strategis lain yang sedang disekapi sesuai tupoksi," pungkasnya. (Purnomo)





























