Buntut dari Pelaporan Lion Group, Bareskrim Panggil Suprasetyo

Buntut dari Pelaporan Lion Group, Bareskrim Panggil Suprasetyo
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Bareskrim Polri berencana pekan ini akan memanggil Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo. Hal itu buntut dari laporan Lion Group mengenai pembekuan rute perjalanan baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines. "Akan dipanggil terhadap Suprasetyo, Dirjen Hubungan Udara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6/2016). Suprasetyo dilaporkan Lion Group melalui kuasa hukumnya, Harrais Arthur Hedar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Selama penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 17 orang yang terdiri dari pihak Lion Group dan para ahli. "Kami masih mengumpulkan informasi, keterangan, dan barang bukti pemeriksaan kepada saksi ahli," kata Martinus. Pembekuan rute baru itu diberikan setelah adanya insiden mogok pilot Lion Air dan berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan maskapai tersebut. Surat pembekuan dikeluarkan Suprasetyo pada 11 Mei 2016. Suprasetyo juga mengeluarkan surat pembekuan izin kegiatan jasa PT. Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta lantaran kekeliruan sopir bus yang salah menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik. "Korban merasa dirugikan karena berdasarkan prosedur dan aturan yang ada sebelum adanya surat pembekuan harus didahului dengan peringatan sehingga terlapor dianggap menyalahgunakan kekuasaan," tutur Martinus. (Purnomo)