BPK Temukan 6 Temuan di LPPP

Jakarta, Obsessionnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan enam masalah dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015. Laporan tersebut telah disampaikan ke Presiden Jokowi. “Ada enam permasalahan yang ditemukan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP,” jelas Ketua BPK Harry Azhar Azis saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2015 kepada Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/6/2016). Ia menjelaskan, permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kelemahan sistem pengendalian internal, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Keenam permasasalahan itu adalah, pertama;saat pemerintah menyajikan investasi permanen penyertaan modal negara (PMN) per 31 Desember 2015 sebesar Rp1.800,93 triliun yang Rp848,38 triliun di antaranya dikucurkan kepada PT PLN (Persero), BUMN ini mengubah kebijakan akuntansinya dari yang sebelumnya, sejak 2012-2014, menerapkan ISAK 8, menjadi tidak lagi merapkan sistem itu. Padahal, OJK mewajibkan PLN untuk menerapkannya sebagai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. “Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka yang ada,” imbuhnya. baca juga:Kunker Fiktif DPR Rugikan Negara Rp945MiliarAkan Diaudit BPK, Dana Bergulir tak Diseleweng Tak Lapor LHKPN, Ketua BPK Terancam Sanksi Kedua, pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar, termasuk pajak dikurangi subsidi tetap, sehingga membebani konsumen dan menambah keuntungan badan usaha melebihi dari yang seharusnya, yakni sebesar Rp3,19 triliun. Pemerintah juga belum menetapkan status dana tersebut. Ketiga, terkait piutang bukan pajak sebesar Rp1,82 triliun dari uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan RI dan sebesar Rp33,94 miliar dan US$206,87 dari iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang (PHT) pada Kementerian ESDM yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai, serta sebesar Rp101,34 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar. Keempat, persediaan pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,49 triliun belum sepenuhnya didukung penatausahaan, pencatatan, konsolidasi, dan rekonsiliasi barang milik negara yang memadai, serta persediaan untuk diserahkan ke masyarakat pada Kementerian Pertanian sebesar Rp2,33 triliun belum dapat dijelaskan status penyerahannya. Kelima, BPK menemukan masalah terkait pencatatan dan penyajian catatan dan fisik saldo anggaran lebih yang tidak akurat, sehingga kewajaran transaksi dan saldo terkait hal itu sebesar Rp6,60 triliun tidak dapat diyakini. Keenam, koreksi-koreksi pemerintah yang mengurangi nilai ekuitas sebesar Rp96,53 triliun dan transaksi antarentitas sebesar Rp53,34 triliun tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai. “Terhadap enam permasalahan tersebut, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan menjadi semakin berkurang dan tidak menjadi temuan berulang,” tegas Harry. @reza_indrayana





























